Bagaimana solusi bila kita tidak mengetahui alamat dari pasangan kita(Suami/istri) di wilayah indonesia apabila kita ingin bercerai?? Tentunya pengadilan memberikan solusi dengan cara mngejukan cerai Ghoib dengan waktu yang di butuhkan 4-5 bulan untuk memnggil tergugat.adapun syart2 dari cerai Ghoib Adalah
1.Foto kopi KTP dan KK
2.Buku Nikah Asli
3.Saksi 2 orang keluarga/Tetangga
4.keterangan dari desa bahwa Suami/Istri tidak tahu keberadaanya sekarang di wilayah indonesia
Konsultasikan semua masalah Hukum Anda dengan SMS ke Wa 08970421979 dengan Format nama dan alamat,By Advokat Nuryawan Khoirudin SH.MH